JURNAL
EKONOMI KOPERASI
(AWAL MULA TERBENTUKNYA KOPERASI DI
INDONESIA)
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada
umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial
yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana
harus mengembangkan koperasi.
Koperasi yang didirikan pertama kali
yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat
meringankan beban rakyat terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat
akibat bunga yang terlalu tinggi.
1.2 Rumusan Masalah
Di indonesia Koperasi yang didirikan pertama kali
yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang
terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat
meringankan beban rakyat terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat
akibat bunga yang terlalu tinggi. Namun dalam pelaksanaannya selalu saja
mengalami hambatan, sehingga koperasi tidak dapat berkembang. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan
kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu
pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan
tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini
menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak
mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain
merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi
tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara.
Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya
yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu
dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih
profesional, mandiri dan mampu bersaing.
BAB II PEMBAHASAN
1.1 Keadaan Perekonomian Indonesia
Pada Masa Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi liberal mulai
dilaksanakan di Hindia Belanda (nama Indonesia ketika masih dijajah Belanda)
setelah pemerintah kolonial Belanda menghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel
(sistem tanam paksa). Sejak saat ini para penanam modal/usahawan Belanda
berlomba menginvestasikan dananya ke Hindia Belanda. Bangsa Belanda melakukan
praktik penindasan, pemerasan dan pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin
berlangsung ganas, sehingga kemudian kehidupan sebagian besar rakyat di bawah
batas kelayakan hidup.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak
kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi
sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir,
pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba
mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan
hidup, sehingga tidak jarang terpaksa
melepaskan tanah miliknya sehubungan
dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak
akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.
1.2 Adanya Keinginan Pembentukan Koperasi di Indonesia
Penindasan yang terus menerus
terhadap rakyat Indonesia berlangsung cukup lama menjadikan kondisi umum rakyat
parah. Namun demikian masih beruntung semangat bergotong royong masih tetap
tumbuh dan bahkan berkembang makin pesat. Di samping itu kesadaran beragama
juga semakin tinggi. Pada saat itulah mulai tumbuh keinginan untuk melepaskan
dari keadaan yang selama ini mengungkung mereka. Pemerintah Hindia Belanda tak
segan- segan menyiksa mereka baik fisik maupun mental. Sementara itu para
pengijon dan lintah darat memanfatkan kesempatan dan keadaan mereka sehingga
makin banyak yang terjepit hutang yang mencekik leher. Dari keadaan itulah
timbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk
koperasi.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh
R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan
koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan
rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh
Boedi Oetomo dan SDI.
Adanya Politik Etis Belanda
membuktikan adanya beberapa orang Belanda yang turut memikirkan nasib
penderitaan/kesengsaraan rakyat Indonesia seperti halnya berkaitan dengan
koperasi tanah air kita yaitu E. Sieburgh dan De Wolf van Westerrede. Kedua
nama tersebut banyak kaitannya dengan perintisan koperasi yang pertama-tama di
tanah air kita, yaitu di Purwokerto.
1.3 Terbentuknya Pendirian
Koperasi
Sementara itu pergerakan nasional
untuk mengusir penjajah tumbuh di mana-mana. Kaum pergerakan pun dalam memperjuangkan
mereka memanfaatkan sektor perkoperasian ini. Titik awal perkembangan
perkoperasian di bumi Nusantara ini bertepatan dengan berdirinya perkumpulan
“Budi Utomo” pada tahun 1908.
Pergerakan kebangsaan yang dipimpin
oleh Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo inilah yang menjadi pelopor dalam industri
kecil dan kerajinan melalui keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta kala
itu ditetapkan, bahwa:
•Memperbaiki dan meningkatkan
kecerdasan rakyat melalui bidang
pendidikan.
•Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan
rakyat melalui koperasi
Sebagai wujud pelaksanaan keputusan
kongres tersebut, maka dibentuldah koperasi konsumsi dengan nama “Toko Adil”.
Sejak saat inilah arus gerakan koperasi internasional mulai masuk mempengaruhi
gerakan koperasi Indonesia, yaitu terutama melalui penggunaan sendi-sendi dasar
atau prinsip-prinsip Rochdale itu.
Sendi-sendi dasar demokrasi serta
dimensi kesamaan hak mulai dikenal dan diterapkan. Dan pada tahun 1912, sendi
dasar ini juga yang dipakai oleh organisasi Serikat Islam.
1.4 Perkembangan Koperasi Indonesia dan Campur Tangan Belanda
Pemerintah Hindia Belanda bersikap
tak acuh dan apatis terhadap gejala yang tumbuh di dalam kehidupan beroganisasi
di kalangan penduduk pribumi saat itu. Baru pada tahun 1915 disadari bahaya laten
dan sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut pergerakan-pergerakan rakyat itu.
Pemerintah kolonial lalu mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara
kerja koperasi, yang sifatnya lebih membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena
Belanda khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan
UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
-Harus membayar minimal 50 gulden
untuk mendirikan koperasi
-Sistem usaha harus menyerupai
sistem di Eropa
-Harus mendapat persetujuan dari
Gubernur Jendral
-Proposal pengajuan harus berbahasa
Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang
ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda.
Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya
mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927,
yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Adanya peraturan yang baru ini membuat pergerakan
perkoperasian nasional mengalami kesulitan untuk berkembang. Kesulitan
pelaksanaan koperasi tidak saja dialami oleh Budi Oetomo, melainkan juga
dialami oleh pergerakan- pergerakan lainnya, seperti Serikat Dagang Islam (SDI)
yang dilahirkan pada tahun 1911 silam dipimpin oleh H. Samanhudi.
1.5 Koperasi Indonesia Pada Masa Pendudukan
Jepang
Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Pada masa Jepang berkuasa di Indonesia koperasi tidak mengalami
perkembangan tetapi justru mengalami kehancuran. Jepang lalu mendirikan
”Kumiai”, yaitu koperasi model Jepang.
Tugas Kumiai mula-mula menyalurkan
barang-barang kebutuhan rakyat
yang pada waktu itu sudah mulai
sulit kehidupannya. Politik tersebut sangat menarik perhatian rakyat sehingga
dengan serentak di Indonesia dapat didirikan Kumiai sampai ke desa-desa.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat.Jelaslah bahwa Kumiai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga
kepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang. Hal ini merupakan kerugian moral
untuk pertumbuhan koperasi selanjutnya.
BAB III PENUTUP
BAB III PENUTUP
Demikian
permasalah ekonomi jurnal koperasi ini dibuat, dari masalah Keadaan
Perekonomian Indonesia Pada Masa Ekonomi Liberal sampai dengan Koperasi
Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang,
Terus
eksis dan terus menyerap tenaga kerja serta memberi makan ratusan juta penduduk
Indonesia
Sumber :
NAMA : AMELIA RIZKA PRATIWI
KELAS
: 2EA14
NPM
: 13211407
Tidak ada komentar:
Posting Komentar